Kyai Said Aqil Minta Kapolri Bubarkan HTI, MPR: Pembubaran Ormas Bukan Kepentingan Politik

Kyai Said Aqil Minta Kapolri Bubarkan HTI, MPR: Pembubaran Ormas Bukan Kepentingan Politik

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, tidak mudah untuk membubarkan sebuah organisasi kemasyaraatan (Ormas) di Indonesia. Untuk membubarkan sebuah Ormas, kata Hidayat, harus melalui proses hukum.

Pernyataan Hidayat ini menanggapi permintaan Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siradj kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian supaya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dia nilai anti terhadap Pancasila dan NKRI.

“Undang-undang keormasan jelas ya, pembubarkan suatu ormas itu bukan kepentingan politik, tapi melalui proses hukum. Jadi siapa pun yang punya masalah dengan itu (ormas) maka  harus melalui proses hukum. Sekali lagi UU keormasan sudah jelas, pembubaran bukan pada posisi politik, tapi hukum,” kata Hidayat Nur Wahid, usai melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kampus Universitas Darusallam (Unida) Gontor, Ponorogo, Jawa Timur,  Jumat (02/09/2016).

Menurut mantan Presiden PKS itu, domain untuk mendirikan atau membubarkan suatu ormas ada pada eksekutif yakni Mendagri. Dari UU ormas yang baru yakni nomor 17 tahun 2013, maka masyarakat atau eksekutif ( pemerintah) dapat meminta pembubaran suatu ormas bila mana dianggap bertentangan dengan dasar-dasar negara atau tidak mengakui terhadap NKRI.

"MPR tidak berwenang, tapi kewenangan itu pada eksekutif, Mendagri. Silakan masyarakat atau ekesekutif (kalau mau membubarkan),” imbuhnya.

Alumnus Pondok Modern Darusallam Gontor itu justru meminta agar ormas Islam khususnya, berada di garda terdepan dalam menegakkan NKRI. 

"Menurut saya justru ormas Islam makin cinta dengan Indonesia. Sesungguhnya bagi saya, umat Islam di Indonesia, dengan keislamannya, menurut saya ormaslah yang harusnya berada di garis terdepan. Karena dengan keislaman pula maka kemerdekaan Indonesia ini merupakan warisan dari para ulama,” imbuhnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Harian Duta Masyarakat, Jumat (02/09), Said Aqil Siradj meminta Kapolri untuk membubarkan HTI. Said beralasan, HTI tidak menerima ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 dan malah ingin mendirikan Khilafah Islamiyah.

"HTI harus kita anggap sebagai musuh bersama. Mereka anti nation (nasionalis), anti negara kebangsaan, ingin mendirikan khilafah seperti zaman Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Mimpinya seperti itu. Kami mengusulkan kepada Kapolri mumpung ketemu disini, HTI bubarkan." tegas Said usai melakukan penandatanganan MoU antara PBNU dan Polri terait Penanganan Konflik Sosial dan Ujaran Kebencian (hate speech) di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (01/09.2016).

Selain HTI, Said juga mengusulkan supaya Kapolri membubarkan organisasi yang diklaimnya membahayakan NKRI yakni Majelis Mujahidin dan Jamaah Takfir wal Hijrah. [Suara Islam]


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top