I. Pendahuluan
Kita selaku umat Islam patut bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kemampuan kepada organisasi Islam yang bernama Muhammadiyah untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan sekaligus melaksanakan pembaruan di kalangan masyarakat Muslim Indonesia. Selama 100 tahun atau satu abad sejak didirikannya oleh Kiai H.Ahmad Dahlan pada tahun 1912 yang lalu, Muhammadiyah tidak pernah absen memberikan kontribusinya kepada umat Islam pada khususnya dan kepada bangsa Indonesia pada umumnya. Kontribusi tersebut, baik yang berkenaan dengan kemaslahatan untuk agama dan dakwah maupun yang berkenaan dengan kemaslahatan untuk pendidikan dan sosial. Hal itu dapat disaksikan realitasnya dengan jelas dari waktu ke waktu.
Meskipun demikian, tidak berarti Muhammadiyah sunyi dari isu-isu yang dapat merugikan nama baik dan citranya. Karena sejak awal berdiri hingga sekarang ini, Muhammadiyah telah dituduh Wahhabi dalam arti negatif oleh para pesaingnya. Lebih daripada itu lagi, Wahabi itu sendiiri telah dituduh menjadi dasar ideologi terorisme, terutama di Indonesia. Dengan demikian, logikanya adalah Muhammadiyah sama dengan terorisme.
Tuduhan tersebut perlu diklarifiksi dan dijawab sebagaimana mestinya, karena tuduhan tersebut di samping merugikan Muhammadiyah, juga tidak berdasarkan fakta, tetapi hanya berdasarkan opini dan dugaan semata. Untuk klarifikasi dan jawaban tersebut, Penerbit Suara Muhammadiyah telah menerbitkan buku yang berjudulMuhammadiyah dan Wahanisme yang sekaligus merupakan kumpulan makalah yang disampaikan oleh para pakarnya dalam sebuah seminar dengan tema Kupas Tuntas gerakan Wahhabi pada tanggal 10 Desember 2012.
Apa yang telah dipaparkan dalam buku tersebut dapat diterima dan sudah cukup untuk menjawab tuduhan yang dialamatkan kepada Muhammadiyah. Meskipun demikian, dalam kesempatan bedah buku Muhammadiyah dan Wahabisme ini, akan disampaikan juga beberpa hal yang mendukung apa yang telah dipaparkan dalam buku tersebut sesuai dengan permintaan Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan. Untuk itu, maka paparannya mencakup (a) sekilas tentang kelahiran Wahhabiyyah, gerakan, dan ajaran-ajarannya, (b) sekIlas tentang Muhammadiyah, persamaan dan perbedaannya dengan Wahhabi, (c) Muhammadiyah tidak dipengaruhi oleh Wahhabi, tetapi oleh gerakan dan pemikiran pembaruan yang diusung oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla, (d) Penutup.
II. Sekilas tentang Kelahiran Wahhabi, Gerakan dan Ajaran-Ajarannya
Sebelum melakukan analisis tentang hubungan Muhammadiyah dengan Wah-habi, terlebih dahulu kita perlu mengetahui latar belakang kelahiran Wahhabi, gerakan, dan ajaran-ajarannya..
Wahhabi atau Wahhabiyyah adalah salah satu aliran dalam Islam yang lahir di Nejd (Saudi Arabia). Aliran tersebut didirikan oleh Muhammad ibn Abd al-Wahhāb (1115 H-1206 H/1703-1787 H) di desa ‘Uyaynah yang terletak di Nejd, Setelah menimba ilmu pengetahuan agama di Madinah, ia pergi merantau ke Basrah dan tinggal di kota itu selama empat tahun. Setelah itu, ia pindah ke Bagdad dan kawin dengan seorang wanita y kaya. Lima tahun kemudian, setelah isterinya meninggal dunia, ia pindah ke Kurdistan dan menetap di sana selama satu tahun. Setelah itu ia pindah ke ke Hamażan dan menetap di sana selama dua tahun. Setelah itu, ia, pindah lagi ke Isfahan. Di kota yang terakhir ini ia sempat mempelajari filsafat dan tasawuf. Setelah beberapa tahun lamanya merantau, ia akhirnya kembali ke ‘Uyaynah, tempat kelahirannya.(Harun Nasution, 1975: 23)
Setelah beberapa bulan kembali ke desa Uyayynah, Muhammad ibn Abd al-Wahhab mulai melakukan gerakannya untuk memperbaiki kondisi umat Islam di desa kelahirannya.. Gerakan itu dilakukannya, bukan merupakan respon dan reaksi terhadap suasana politik di Nejd seperti yang terdapat di Kerajaan Utsmani dan Mughol, melainkan sebagai respon dan reaksi terhadap pemahaman tauhid yang berkembang di masyarakat Muslim waktu itu; dan pemahaman mereka itu menurutnya, sudah menyim-pang dari paham tauhid yang sebenarnya. Menurutnya, kemurnian tauhid mereka telah dirusak oleh ajaran-ajaran tarekat yang semenjak abad ke-13 M telah tersebar luas di dunia Islam. (Harun Nasution, 1975: 23)
Pengrusakan kemurnian tauhid tersebut telah disaksikan oleh Muhammad Abd al-Wahhab di setiap negeri Islam yang telah dikunjunginya. Di setiap kota dan desa di negeri-negeri Islam tersebut terdapat kuburan-kuburan syekh-syekh dan wali-wali tarekat yang dianggap keramat. Ke kuburan-kuburan itulah umat Islam berziarah dan memohon pertolongan kepada syekh-syekh dan wali-wali yang terbaring di dalamnya agar berkenan menyelesaikan masalah-masalah yang mereka hadapi, baik yang berkenaan dengan keinginan untuk mendapatkan anak, jodoh, harta kekayaan maupun yang berkenaan dengan keselamatan dari bala dan kesembuhan dari penyakit yang diderita.. Umat Islam melakukan hal itu, karena menurut keyakinan mereka, syekh-syekh dan wali-wali tarekat itu meskipun telah meninggal dunia dipandang dapat menyelesaikan segala persoalan yang hadapi manusia di dunia ini. (Harun Nasution, 1975: 23)
Menurut Muhammad Abd al-Wahhab, karena pengaruh ajaran tarekat tersebut, permohonan dan doa tidak lagi langsung dipanjatkan kepada Allah SWT sebagaimana yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, tetapi melalui syafaat dari syekh-syekh dan wali-wali tarekat, yang diyakini sebagai orang-orang yang dapat mendekati Allah dan mendapatkan rahmat-Nya. Menurut keyakinan orang-orang yang berziarah ke kuburan-kuburan syekh-syekh dan wali-wali tersebut, Allah tidak dapat didekati, kecuali melalui perantara. Menurut Ahmad Amin, bagi mereka, Allah itu seperti seorang raja yang zalim di dunia, yang untuk memperoleh belas kasihan dan keampunannya harus didekati melalui orang-orang besar dan berkuasa di sekiarnya. (Harun Nasution, 1975: 24)
Pada mulanya gerakan dan paham Muhammad Abd al-Wahhab tersebut mendapat tantangan yang keras dari masyarakatnya, termasuk dari keluarganya sendiri. Meskipun demikian, ia masih mendapatkan pengikut yang banyak. Di antaranya, banyak pula yang berasal dari luar desanya.. Namun, karena paham dan gerakannya telah menimbulkan berbagai keributan di desanya, ia pun diusir oleh penguasa setempat. Karena itu, ia dan keluarganya terpaksa meninggalkan ‘Uyaynah dan hijrah ke Dar’iyah, sebuah desa tempat tinggal Muhammad ibn Sa’ud, kepala suku yang kelak menjadi nenek moyang raja-raja Kerajaan Sa’udi.Arabia secara turun termurun. Kebetulan tokoh yang terakhir ini sudah mengikuti paham yang dibawanya dan mendukung dan memberikan fasilitas untuk gerakan dan penebaran pahamnya. Dengan hijrahnya Muhammad ibn Abd al-Wahhab dari ‘Uyaynah ke Dar’iyah, telah membawa keberuntungan kepadanya. Karena dengan bergabungnya kedua tokoh tersebut telah membuat paham Wahabiah berkembang pesat di Saudi Arabia, terlebih lagi setelah berdiri kerajaan Su’udiyah, tidsk ada lsgi yang dapat menghslangi perkembangan gerakan dan paham Wahabiyyah.
Sepeninggal Muhammad ibn Sa’ud, anak dan keturunannya yang telah menjadi penguasa di Saudi Arabia terus memberikan dukungan dan ikut mengembangkan paham Muhammad Abd al-Wahhab. Bahkan, meskipun kerajaan Saudi Arabia telah mengalami pasang surut dan di antara para penguasanya telah dihukum mati oleh kerjaan Usmani, paham Muhammad ibn Abd al-Wahhab tetap berjaya di sana. Begitu pula setelah tokohnya sendiri wafat pada tahun 1206/1795 M), paham tersebut telah memiliki kedudukan yang kuat di tanah suci, baik dari segi penerimaan oleh masyarakat Muslim di sana maupun dari segi politik.
Paham dan gerakan yang berasal dari Muhammad ibn Abd al-Wahhab ini dinamai Wahhabi atau Wahhabiyyah. Namun, nama tersebut, bukan berasal dari pendirinya atau para pengikutnya, melainkan dari pihak lain yang telah menentangnya. Sebenarnya nama Wahhabi atau Wahhabiyyah tersebut tidak tepat, karena nisbahnya bukan kepada pendirinya, tetapi kepada ayahnya yang tidak ada terliobat dalam pengembangan ajaran-ajaran anaknya..Nama yang tepat adalah Muhammadiyyah sesuai dengan nama pendirinya Muhammad ibn Abd al-Wahhab. Namun, mereka sendiri menyebut paham dan gerakan mereka itu dengan muwahhidin, Ahl al-sunnah wa al-Jamū’ah, dan Salafiyah. Alasan mereka mengatakan demikian, ksrena mreka hanya menganut dan mengikuti apa yang telah dianut dan dilakukan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, dan para salafussaleh yang mengikutinya. Sistem tarekat (metode) yang mereka ikuti adalah Muhammadan (kata ini dapat menunjuk kepada Muhammad ibn Abd al-Wahhab, tetapi juga bisa mengisyaratkan kepada Nabi Muhammad SAW).(Tim Penulis IAIN Syahid, 2002: 1242)
Muhammad ibn Abd al-Wahhab dan para pengikutnya mengaku bahwa mereka adalah golongan Sunni, pengikut mazhab Ahmad ibn Hanbal versi Ibn Taimiyah. Karena itu, pokok-pokok akidah menurut Wahhabi pada dasarnya tidak berbeda dengan yang telah dikemukakan Ibn Taimiyah.. Perbedaannya hanya pada cara melaksanakan dan menafsirkan beberapa masalah tertentu. DI samping itu, kalau Ibn Taimiyah menanam-kan paham-pahamnya kepada orang lain dengan cara menulis buku, dialog, dan perdebatan, Muhammad Abd al-Wahhab menanamkan paham dan ajaran-ajarannya dengan kekerasan sehingga tanpa rasa risih menuduh orang yang menolaknya sebagai orang kafir dan syirik yang boleh dibunuh aau membongkar kuburan dan meratakannya dngan tanah dan merusak bangunan mesjid kalau itu dianggapnya merupakan tempat yang membawa kepada kemusyrikan.
Ajaran-ajaran Muhammad Abdul Wahhab atau Wahabiyyah tersebut, antara lain.
1. Orang yang beribadah kepada selain Allah adalah kafir; karena itu boleh dibunuh.
2. Oleh karena Allah adalah Mahaesa dalam menerima ibadah, maka tidak boleh berdoa kepada Allah melalui perantara (wasilah)
3. Meminta pertolongan kepada syekh-syekh atau wali-wali tarikat yang terbaring dalam kuburan, baik untuk mendapatkan jodoh, anak, rezeki, dan keselamatan adalah syirik.
4. Haram berzikir dan membaca wiirid dengan menggunakan buah tasbih, tetapi cukup dengan menghitung keratan jari.
5. Bidah, takhayul, dan khurafat wajib dibasmi
6. Termasuk perbuatan bidah adalah memperingati maulid Nabi SAW, menyelenggarakan halqah zikir, membaca kitab-kitab manaqib, kitab-kitab tawassulat, dan Dalail- al-Khairat.
7. Pintu ijtihad tidak tertutup; karena itu siapa saja yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, boleh berijtihad.
8. Tidak boleh taklid dalam beragama
9. Sumber ajaran Islam hanya Alquran dan al-sunnah. Kalau masih diperlukan ijtihad untuk menggali hukum yang tidak ada nasnya di dalam Alquran dan al-Sunnah, kedudukannya bukanlah sebagai sumber, melainkan sebagai metode saja, termasuk di dalamnya qiyas.
10. Kalau terdapat pertentangan antara pendapat Imam mazhab, seperti Ahmad ibn Hanbal dengan Alquran dan al-Hadits, pendapat Imam mereka, mereka tinggalkan dan mereka ambil penegasan dari Alquran atau al-sunnah.
III. Sekilas tentang Muhammadiyah, Persamaan dan Perbedaannya dengan Wahhabi
Sebagaimana yang sudah diketahui Muhammadiyah adalah sebuah perserikatan Islam yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 8 Zulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 M. Pendiri pergerakan tersebut adalah Kiai.H.Ahmad Dahlan yang lahir pada 1869 di Yogyakarta dari keluarga ulama. Setelah belajar berbagai ilmu pengetahuan agama di berbagai pondok pesantren di Jawa, pada 1890 ia berangkat ke Mekkah untuk belajar lagi dengan berguru pada Syekh Ahmad Khatib, ulama Indonesia yang terkenal di Mekkah waktu itu. Namun, sete;ah setahun belajar di sana, ia kembali ke tanah air. Pada tahun 1903, ia berangkat lagi ke Mekkah, kemudian menetap di sana selama dua tahun.
Ketika menetap yang kedua kalinya di tanah suci inilah Ahmad Dahlan sempat bertemu dengan Sayid Muhammad Rasyid Ridla, murid Syekh Muhammad Abduh, tokoh pembaharuan Islam di Mesir yang terkenal itu. Sejak saat itu, ia bercita-cita untuk melakukan pembaharuan di kalangan umat Islam di tanah air (Tim Penulis IAIN Syahid, 2002: 770). Apalagi kondisi umat Islam pada waktu itu sedang terkebelakang, terpuruk, dan tidak berdaya dalam menghadapi kedijayaan dan keserakahan kolonial Belanda. Ketika berhadapan dengan kebudayaan Barat yang dibawa oleh kolonial Belanda, di antara mereka bersikap antipati dan menolaknya secara mutlak; dan di antaranya lagi bersikap menerimanya secara mutlak pula. Bahkan, mereka yang telah menerima kebudayaan Barat tersebut, sudah kehilangan percaya diri dan rasa bangga beragama Islam. Mereka merasa malu kalau masuk ke dalam mesjid atau menunjukkan identitasnya sebagai seorang Muslim.
Realitas tersebut adalah akibat dari lemahnya keimanan dan tercemarnya paham tauhid mereka dengan kemusyrikan, bidah, tskhsyul, dan khurafat, di samping karena ketidaktahuan mereka terhadap ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Mengingat hal itu, maka setelah kembali ke tanah air, K.H.Ahmad Dahlan langsung melakukan gerakan pemurnian akidah dan ibadah dengan merujuk kepada Alquran dan al-sunnah dan sekaligus pula melakukan pembaharuan di kalangan umat Islam secara bertahap dan mandiri di Yogyakarta. Untuk mewujudkan upaya pemurnian dan pembaharuan tersebut, tidak hanya melakukan dakwah bi al-lisān (dengan ucapan), tetapi juga dengan bi al-hāl (dengan perbuatan), seperti mendirikan sekolah-sekolah modern, menyantuni orang-orang miskin dan anak-anak yatim. Meskipun di satu sisi gerakan yang dilakukan K.H.Ahmad Dahlan tersebut mendapat tantangan dari kalangan masyarakat Muslim yang tradisionalis, di sisi lain mendapat dukungan dari masyarakat Muslim yang lain.
Dukungan tersebut semakin lama, semakin besar sehingga pada tahun 1912 dirasa perlu untuk membentuk dan mendirikan sebuah perserikatan atau organisasi yang dapat mengkoordinasikan semua kegiatan dakwah pemurnian dan pembaharuan tersebut agar dapat mendapatkan hasil yang maksimal. Perserikatan tersebut dinamai Muhammadiyah dan diresmikan berdirinya oleh K.H.Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Zulhijjah 1330H/18 Nopember 1912. Perserikatan Muhammadiyah ini dari tahun ke tahun mengalami kemajuan yang pesat dan memiliki lembaga-lembaga pendidikan dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi dan universitas yang cukup banyak, rumah-rumah sakit, lembaga-lembaga keuangan, dan sumber daya manusia (SDM) yang juga berjumlah besar dan dibutuhkan umat Islam dan bangsa Indonesia.
Ajaran-ajaran Muhammadiyah, baik yang berkenaan dengan akidah maupun fiqh (hukum Islam) merujuk kepada Alquran dan al-sunnah. Di samping itu juga diperlukan ijtihad. Namun, ijtihad melalui qiyas, istisan masalih al-mursalah add al-dzari’ah, bukan merupakan sumber hukum, melainkan metode untuk menggali hukum yang tidak ada nasnya di dalam Alquran dan al-sunnah.
Khusus di bidang akidah, dalam memahaminya dari Alquran dan al-sunnah, Muhammadiyah menganut metode dan paham Salafiyah. Hal itu telah dinyatakan dalam Himpunan Putusan tarjih. Menurut putusan tersebut, Muhammadiyah menjelaskan pokok-pokok kepercayaan yang benar dengan merujuk kepada kalangan umat terdahulu yang selamat (al-firqat al-nājiyah min al-salaf). Gerakan ini ingin mengembalikan Islam pada ajaran yang murni, yang tidak tercemar oleh tradisi atau ajaran lain dari luar sebagaimana yang berlaku pada zaman Nabi dan generasi salaf yang saleh. Namun, dibanding dengan gerakan Salafiyah yang lain, Muhammadiyah menunjukkan karakter yang moderat sehingga dimasukkan dalam katagore Salafiyah Wāsithiyah, yaitu Salafiyah yang cenderung di tengah-tengah dan moderat dan jauh berbeda dari Salafiyah Muhammad ibn Abd al-Wahhāb dan Rasyid Ridla.(Haedar Nashir, 2007: 15)
Meskipun demikian, ada sebuah buku Kuliah Akidah Islam yang telah ditulis oleh Prof. Dr. Yunahar Ilyas Lc, tokoh muda dan salah seorang Pimpinan Pusat Muham-madiyah. Buku ini identik dengan buku-buku akidah yang ditulis oleh kalangan Wahha-bi. Kalau tulisan Yunahar ini dapat dianggap sebagai pencerminan paham Muham-madiyah di bidang akidah, berarti tidak ada perbedaannya dengan paham akidah Salafiyyah dan Wahhabi.
Khusus di bidang fiqh, Muhammadiyah berbeda dengan Wahhabi. Kalau Wahhabi menolak taklid dan menyerukan ijtihad, tetapi masih menyatakan diri meng-ikuti mazhab Hanbali meskipun tidak fanatik.. Sebaliknya, Muhammadiyah di samping menolak taklid dan menyerukan ijtihad, juga tidak mengikuti mazhab tertentu, baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali maupun mazhab lainnya. Namun, warga Muhammadiyah diarahkan untuk mengikuti keputusan Majelis Tarjih Muham-madiyah dalam hal apa saja. Keputusan itu, kadang-kadang ada yang serasi dengan salah satu dari mazhab yang empat dan kadang-kadang serasi dengan mazhab yang lain.dari mazhab yang empat atau yang di luar dari mazhab-mazhab tersebut. Karena itu, tidaklah mengherankan jika keputusan Majelis Tarjih, ada yang sama dengan fiqh Wahhabiyyah dan ada pula yang berbeda dan tidak sama. Keputusan Majelis Tarjih yang sama dengan fiqh Wahhabiyyah, antara lain cara berwudlu, salat subuh tidak menyertakan doa qunut, membaca surat al-Fatihah dalam salat, tanpa membaca bismillahirrahmanirrahim dengan nyarring, dan hukum merokok adalah haram. Sebaliknya, keputusan Majelis Tarjih yang berbeda dengan fiqh Wahhabiyyah, antara lain
(1) Salat tarawih sebanyak delapan rakaat, sedang menurut amaliah Wahhabi sebanyak 20 rakaat.
(2) Salat ‘Id al-Fithri dan Salat ‘Id al-Adlha dilaksanakan di lapangan, bukan di mesjid, sedang menurut Wahhabiyyah di mesjid..
(3) Penentuan awal Ramadlan dan awal Syawwal melalui hisab, sedang menurut Wahhabiyyah harus melalui rukyah.
(4) Zakat fithrah bisa berupa uang, sedang menurut Wahhabiyyah, tidak boleh berupa uang, tetapi harus berupa makanan pokok.
(5) Zakat boleh diberikan kepada panitia mesjid, sedang menurut Wahhabiyyah tidak boleh diberikan kepada pihak-pihak yang tidak ternasuk asnaf delapan.
Selain perbedaan-perbedaan tersebut, dalam melaksanakan dakwah dan amar ma’ruf dan nahi munkar, juga terdapat perbedaan yang mencolok dengan Wahhabi. Kalau Muhammadiyyah dalam melaksanakannya dengan cara yang bijaksana, toleran, dan tidak menimbulkan keributan. Sebaliknya, Wahhabi, terutama pada masa-masa yang telah silam dengan cara kekerasan dan memandang setiap orang yang tidak mengikuti ajaran-ajarannya dipandang sebagai orang yang harus diperangi, sesuai dengan prinsip amar ma’ruf dan nahi mungkar.
IV Muhammadiyah tidak Dipengaruh oleh Wahhabi, tetapi dipengaruh oleh Gerakan dan pemikiran Pembaruan yang Diusung oleh Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridla.
Menurut Dr Shalih ibn Abdullah dan Dr Muhammad Kamil Dlahir dalam buku masing-masing, dakwah dan paham Wahhabi atau pendirinya, Muhammad ibn al-Wahhab tidak hanya telah mempengaruhi pemikitran umat Islam di jazirah Arab, tetapi juga telah mempengaruhi pemikiran umat Islam di berbagai negara Islam, seperti Yaman, Syam (Siria, Yordania, dan Paletina, Iraq, Maroko, Sudan, Mesir, dan India. Namun, keduanya tidak menyebutkan bahwa dakwah dan paham Wahhabiyyah itu telah juga mempengaruhi pemikiran umat Islam di Indonesia. (Shalih ibn Abdillah, 1408: 631-697 dan Muhammad Kāml Dlāhir, 1414/1993: 199-208) Ini menunjukkan bahwa Muhammadiyyah, terutama pendirinya, Kiai H.Ahmad Dahlan, baik paham maupun dakwahnya tidak pernah terpengaruh oleh Wahhabiyyah atau pendirinya. Sebab meskipun pernah belajar dan menetap beberapa tahun di Mekkah, ia tidak pernah belajar dan berguru kepada para ulama dari kalangan Wahhabiyyah dan tidak pula pernah membaca karya-karya tulis mereka. Apalagi apabila dilihat dari aspek pembaruan yang dilakukan oleh Muhammadiyyah, baik di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi, dll, tidak ada hubungan kausal antara keduanya. Karena, di kalangan Wahhabi, terutama pada masa silam tidak pernah dilaksanakan hal tersebut. Mereka hanya terfokus pada pemurnian ajaran agama, khususnya di bidang akidah dan ibadah mahdlah.
Dengan demikian, yang mempengaruhi Muhammadiyyah, bukan gerakan Wah-habi, tetapi gerakan lain. Menurut, Prof. Dr. Harun Nasution, Kiai.H.Ahmad Dahlan dan para pemuka Muhammadiyah banyak dipengaruhi oleh gerakan pembaruan di Mesir yang diusung oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla. Namun, dari segi pemikiran, pemikiran Rasyid Ridla lebih banyak daripada pemikiran gurunya, Muhammad Abduh dalam mem-pengaruhi pemikiran mereka dan Muhammadiyah. Sebab, Muhammad Abduh lebih liberal daripada Rasyid Ridla. Kalau Abduh lebih cenderung kepada Mu’tazilah, Rasyid Ridla lebih cenderung kepada Salafiyah. (Harun Nasution, 1415 /1995: 155-156) Selain itu, Rasyid Ridla sendiri mengklain dirinya bahwa ia hidup dan akan mati mengikuti Salaf dalam masalah-masalah esotoris, seperti yang berkenaan dengan keimanan kepada Allah, sifat-sifat-Nya, para malaikat-Nya, hari kiamat, surga dan neraka. (Muhammad Abdullah al-Salman, 1345: 50) . Meskipun demikian, tidak berarti tidak pernah berbeda pendapat dengan pendirian Salafiyah Wahhabi. Misalnya, Kalangan Wahhabi mengatakan haram melaksanakan peringatan maulid Rasulullah SAW. Namun, menurut Rasyid Ridla, tidak ada salahnya, kalau hal itu membawa kebaikan kepada umat, terutama dalam meneladani kehidupan Rasulullah SAW. Untuk itu, ia telah menulis sebuah buku dengan judul Fī Żikrāal-Maulid al-Nabiy. Dalam majalah al-Manar dan Tafsir al-Manar, terdapat pandangan-panangan dan pembelaannya terhadap paham Salafiyah dan tokoh-tokohnya. (Muhammad Abdullah al-Salman, 1345: 83-84)
Kecenderungan Rasyid Ridla kepada Salafiyah, tampak sekali di dalam Tafsir al-Manar ketika membahas dua hal.yang sangat penting. Pertama, pemurnian tauhid dan membersihkan Allah SWT dari hal-hal yang menafikan keesaan-Nya dari berbagai kemusyrikan dan pentakdisan syekh-syekh dan wali-wali-wali tarikat atau meminta pertolongan kepada mereka yang telah meninggal dunia.Kedua, perlunya ijtihad dan pintunya masih terbuka. Disamping itu mencela taklid buta dan menekankan perlunya berpegang teguh pada Alquran, al-Sunnah, dan atsar salaf al-shalih. (Muhammad Abdullah al-Salman, 1345: 69)
.Karena itu, tidaklah berlebihan jika pengaruh itu muncul berkat majalahal-Manar danTafsir al-Manar yang beredar di seluruh dunia Islam, termasuk di Indonesia. Di negeri ini, majalah al-Manar telah beredar sejak tahun pertama penerbitannya melalui para pelanggan dan pembacanya. Karena itu, mereka telah menjalin hubungan yang kuat dengan majalah al-Manar melalui sejumlah pertanyaan .yang ditujukan kepada Rasyid Ridla untuk dijawab. Rasyid Ridla kemudian menjawabnya dan mempublikasikannya melalui majalah al-Manar. Keba-nyakan pertanyaan itu seputar masalah yang berkenaan dengan cara memerangi berbagai macam bidah dan khurafat yang telah merebak di kalangan umat Islam Indonesia. Umumnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut berasal dari Jawa dan Sumatera. (Rasyid Ridla, 14091988: 571)
Selain itu, ada pula pertanyaan-pertanyan yang menyangkut masalah kegiatan Kristenisasi di pelosok-peloosok Indonesia oleh para misionaris yang dibantu oleh kolonial Balanda. Karena pertanyaan-pertanyaan itulah yang telah mendorong Rasyid Ridla untuk mendirikan Madrasah al-Da’wah wa al-Irsyād di Qairo, sebagai solusi untuk meng-hadapinya melalui para alumninya. Banyak para pelajar dari Indonesia yang mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan tersebut. Setelah mereka menamatkan studinya, mereka kembali ke tanah air mereka dan menjadi pendidik bagi saudara-saudara mereka dan menjadi juru dakwah yang sangat baik.(Rasyid Ridla, 14091988: 572)
Di samping itu, para pengikut dan simpatisan aliran al-Manar di Indonesia ini telah pula berperan menyebarluaskan paham Salafiyah di sana. Itulah sebabnya banyak orang mengatakan bahwa majalah al-Manar. berperan sekali dalam mengenalkan dan mnyebarluaskan paham Syekh Abd al-Wahhab di Indonesia. (Rasyid Ridla, 14091988: 572)
Menurut Charles Adams sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad ibn Abdillah al-Salman, di Indonesia pengajian-pengajian terhadap Tafsir al-Manar telah dilaksanakan di kalangan umat Islam. Bahkan, untuk keperluan itu, Tafsir al-Manar pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu oleh Nashir Abdul Wahid.sebanyak beberapa juz dengan edisi khusus. Adams juga mengatakan bahwa organisasi-organisasi Islam telah berperan melakukan usaha semacam itu, khususnya perserikatan Muhammadiyah. (Rasyid Ridla, 14091988: 573)
Menurut Kiyai Hajid, K.H.Ahmad Dahlan di samping banyak membaca kitab-kitab klasik, juga membaca kitab-kitab kontemporer. Bahkan, dia adalah orang yang paling menonjol mempelajari Tafsir Juz ‘Amma oleh Muhammad Abduh, Tafsir al-Manar, .majalah al-Manar, dan majalah al-‘Urwat al-Wutsqa yang dikelola Jamalauddin al-Afghani dan Muhammad Abduh. (Haedar Nashir, 2007: 29)
Begitu antusiasnya Kiai.H.Ahmad Dahlan dalam membaca dan mempelajari Tafsir al-Manar, sedang berada di gerbong kereta api saja sempat membacanya. Diceriterakan bahwa pada sutu hari secara kebetulan Kiai.H.Ahmad Dahlan dan Ahmad Surkati duduk berhadapan di dalam sebuah gerbong kereta api di Jawa, tanpa mengenal satu sama lain. Untuk menghabiskan waktunya Ahmad Dahlan membaca Tafsir al-Manar. Hal itu menarik perhatian Ahmad Surkati yang tidak menduga orang pribumi dapat membaca kitab ilmiah tersebut. Dari situ kemudian, terbukalah percakapan dan kesepakatan antara keduanya untuk bekerjasama menyebarkan pemikiran Muhammad Abduh dan Rasyid Ridla di masyarakat masing-masing. (A. Mukti Ali, 1411/1990: 18)
V. Penutup
Dari paparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Muhammadiyah tidak identik dengan Wahhabiyyah, karena di samping ada persamaan antara keduanya, juga ada perbedaan-perbedaannya. Munculnya gerakan pemurnian akidah dan ibadah dari syirik, khurafat, takhayul, dan bid’ah, bukan karena terpengaruh oleh paham dan gerakan Wahhabiyyah, tetapi karena terpengaruh oleh gerakan dan pemikiran pembaharuan yang diusung oleh Muhammad Abduh, khusunya Rasyid Ridla.
Demikian paparan yang dapat disampaikan, salah dan khilaf, mohon maaf, dan terima kasih.
Oleh: Prof. Dr. H. A. Athaillah, M.Ag