Benarkah Syiah Mengganti Wukuf di Arafah Arab Saudi menjadi Karbala Irak?

Benarkah Syiah Mengganti Wukuf di Arafah Arab Saudi menjadi Karbala Irak?

Cobalah kita mendudukkan perkara pada tempatnya. Umat Syiah di Iran, Suriah, Irak dan Yaman akibat tragedi Haji di Mina tahun 2015, dilarang pemerintah Arab Saudi mengikuti prosesi Haji demi kemaslahatan umat muslim yang lebih luas, khususnya jamaah Haji tahun 2016.

Kondisi itu membuat sekitar satu juta warga Syiah Iran, sebagian adalah mereka yang tidak bisa berhaji ke Arafah Arab Saudi, memilih berziarah ke makam Husain bin Ali RA (cucu Nabi Muhammad SAW) di Karbala Irak.

Makam Husain Bin Ali bin Abi Thalib RA di Karbala Irak

Tepat pada momen Arafah, kaum syiah yang berada di Karbala membaca do'a Arafah yang diyakini mereka sebagai do'a yang diwariskan oleh Husain RA.

Umat syiah yang tidak berada di Karbala juga mentradisikan memanjatkan do'a Arafah, do'a warisan Husain RA, di tempat-tempat terbuka seperti di Kota Qom dan Masyhad di negeri Iran.

Pihak resmi Iran juga membantah bahwa ada fatwa dari Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran Ali Khamanei yang mengatakan ziarah ke Karbala sebagai pengganti wukuf di Arafah, dan Karbala sebagai Haji tandingan.

Sementara berziarah ke Karbala juga dilakukan kaum Syiah pada hari-hari besarnya seperti Asyura, Nisyfu Sya’ban dan Ramadhan.

Selain ke Karbala warga Iran juga menziarahi makam Imam Ali bin Abi Thalib di Najaf dan turut mengunjungi Samarah dan Kadzimain di Irak.

Haji Menurut Syiah


Menurut literatur syiah, definisi Haji menurut Jumhur Fuqaha Syiah di antaranya :
Menurut ulama Syiah Ja’far Subhani mengatakan Haji adalah Menziarahi Kabah, serta melakukan amal-amal tertentu dalam haji sesuai yang diperintahkan Allah SWT, dan bagi orang yang mampu, wajib hukumnya seumur hidup sekali untuk berhaji.

Sementara menurut ulama syiah Bahjat Fumani, definisi haji yaitu Menziarahi Rumah Allah Swt (Ka’bah) dengan melakukan ritual-ritual tertentu di zaman tertentu. Haji adalah salah satu Rukun agama, dan wajib bagi Muslim yang mampu seumur hidup sekali untuk melaksanakannya.

Sedangkan Menurut ulama Syiah Nasir Makarim Syirazi mendefinisikan Haji adalah menziarahi Ka’bah dan melaksanakan ritual ritual yang dinamai dengan Manasik Haji, bagi seluruh Muslim yang memenuhi syarat Haji hukumnya adalah wajib, sekali seumur hidup.

Lebih Baik Berhati-Hati


Memang jika kedua pihak, media Arab dan Iran punya versi berbeda terkait wukuf di Arafah dan ziarah di Karbala, baiknya media Indonesia menghindari terlibat juga dalam polemik ini.

Saling tuding memfitnah akan menghabiskan energi muslim khususnya saat sedang mengerjakan dan menuntaskan agenda-agenda keumatan.

Lebih baik fastabiqul khairat dengan tidak mengedepankan kondisi yang bisa memicu konflik yang tidak esensial demi kemaslahatan umat.

Sumber: ngelmu.com, 14/9/16


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top